IndonesiaInteraktif.com, Bengkulu -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu melarang para pemilih membawa alat komunikasi berupa telepon genggam (handphone/HP) ke dalam bilik suara. Anggota Komisi KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Efendi, S.E., M.Ak., menjelaskan jika larangan tersebut sudah tertuang aturan pasal 25 PKPU Nomor 25 Tahun 2023.
"Pemilih dilarang membawa telpon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara," ujar Sarjan di KPU Provinsi Bengkulu, Selasa (06/02/2024).

Ini sebagai upaya agar tidak adanya kecurangan dan mendokumentasikan pilihannya lalu menyebarkan ke para caleg maupun partai politik (parpol).
"Karena pemilu ini asas nya rahasia, jadi tidak di perbolehkan didokumentasikan," jelasnya.
Dikatakannya, apabila ada pemilih yang melanggar maka akan di kenakan sanksi kemudian akan dilaporkan oleh petugas
"Jadi sebelum masuk bilik suara, Hp maupun alat potret sejenisnya dititip terlebih dahulu," tutupnya.
Penulis : Annisa Putri Khafifa, S.Pd
Editor : Adv. Rindu Gita Tanzia Pinem, S.H., M.H. CPM