IndonesiaInteraktif.com, Bengkulu -- Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menyarankan buat masyarakat perantau yang ada di Provinsi Bengkulu, yang tanda pengenalnya bukan warga setempat tempat pemilihan untuk segera melaporkan ke KPU Kabupaten, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebelum tanggal 15 Januari 2024.
Sarjan Efendi, S.E., M.Ak., selaku Komisioner KPU Provinsi Bengkulu mengatakan untuk perantau Pendidikan dan Perkerjaan yang tetap ingin memilih, sebelum tanggal 15 Januari 2024 silahkan lapor ke KPU kabupaten, PPK, PPS untuk mengurus pindah memilih.
"Setelah mereka melapor nanti akan diberikan surat pindah memilih, dengan membawa bukti bahwa yang bersangkutan ini adalah pelajar, mahasiswa maupun perkerja, kalau pelajar dan mahasiswa itu ada kartu tanda pelajarnya dan perkerja ada surat keterangan perkerja dari perusahaan, nah para perantau dengan membawa KTP ke KPU, PPK atau PPS nanti akan diurus untuk pindah memilih paling lama ditunggu sampai tanggal 15 Januari 2024." ucapnya di KPU Provinsi Bengkulu, Selasa (09/01/2024).
Dilanjutnya, jika ada penyelanggar yang tidak mau mengurus berkas tentang pindah milih ini silahkan lapor ke KPU, dan KPU akan klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan apa alasan sehingga tidak bisa diurus pindah memilih.
"Jika nanti para perantau dipersulit sama penyelanggara dan tidak mau mengurus pindah memilih mereka, silahkan datang ke KPU nanti kami akan bicara dulu dengan pihak yang bersangkutan, kami ingin penjelasan kenapa mereka tidak mau mengurus pindah memilih perantau tersebut," pungkasnya.
Penulis : Annisa Putri Khafifa, S.Pd
Editor : Adv. Rindu Gita Tanzia Pinem, S.H., M.H. CPM