Satu Persatu Kasus NIPD Terungkap, Ketua PPDI Kecamatan Kaur Tengah Jadi Tersangka

Tim Advokad

Indonesiainteraktif.com, Kaur - Pasca dilakukannya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap salah seorang oknum Sekretaris Desa, pihak Satreskrim Polres Kaur unit Tindak Pidana Korupsi kemarin kembali melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kaur, Asmawi, S.Ag, hingga dini hari tadi (17/3/2021), akhirnya Satreskrim Polres Kaur menetapkan tersangka kasus Pungli Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD).

Pada kasus NIPD ini sekdes berinisial HA (42) yang merupakan Ketua Pengurus Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Kaur Tengah resmi ditetapkan sebagai tersangka, menurut Sopian Siregar, SH selaku kuasa hukum dari HA menjelaskan bahwa akan mendampingi dan melakukan pembelaan untuk yang bersangkutan.

"Menurut HA yang dilakukannya adalah untuk kepentingan organisasi, dengan tujuan agar SK NIPD cepat terbit," Kata Kuasa Hukum HA, Rabu (17/3/2021).

Infomasi yang didapat Indonesiainteraktif.com, penyidik juga sempat menggeledah ruangan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kaur, Selasa (16/03/2021) malam menyita beberapa dokumen penting yang berkaitan dengan perekrutan NIPD. Meski demikian hingga siang tadi polisi belum merilis nama nama tersangka. 

“Iya sejak tadi malam klaen kami sudah ditahan penyidik, saya kini sedang melakukan upaya-upaya hukum,” Kata Sopian Saidi Siregar, SH, M.Kn advokad dari kantor hukum Sopian Siregar Bengkulu di Polres Kaur. (Fad)