Sidang Perdana Rohidin Mersyah Cs: Dana Rp7,2 M untuk Kampanye, ASN Dilibatkan Jadi Tim Sukses

Sidang Perdana Rohidin Mersyah, Senin (21/04/2025). Foto : Arista / IndonesiaInteraktif.com

 

IndonesiaInteraktif.com, Bengkulu – Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, bersama sejumlah orang kepercayaannya, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan dakwaan yang mengejutkan, mengungkap skema penggalangan dana dan penyalahgunaan jabatan demi kepentingan Pilkada 2024.

Dalam dakwaan yang dibacakan, JPU menyebut bahwa Rohidin bersama mantan Sekda Isnan Fajri dan ajudan pribadinya, Evriansyah alias Anca, mengatur sistematis pengumpulan dana dari pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu. Berikut poin-poin utama dakwaan JPU KPK:

1. Rp7,2 Miliar untuk Kampanye
Dana sebesar Rp7.247.354.000 dikumpulkan dari kepala OPD serta pejabat eselon III dan IV. Dana ini digunakan untuk membiayai kampanye Rohidin sebagai calon petahana dalam Pilkada 2024.

2. Penyalahgunaan Jabatan Gubernur 
Rohidin didakwa menyalahgunakan kewenangannya sebagai gubernur dengan memerintahkan langsung para pejabat untuk memberikan dukungan dan menyetor dana kampanye.

3. ASN Dilibatkan sebagai Tim Sukses
ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu diduga dikondisikan menjadi tim sukses Rohidin. Mereka diarahkan langsung oleh Rohidin, Isnan, dan Anca untuk ikut berkampanye.

4. Target Suap Capai 70 Persen DPT
Rohidin disebut menargetkan pengaruh kepada 70 persen dari total pemilih di Provinsi Bengkulu. Skema pendanaan dibagi: 30 persen dari OPD, 70 persen dari dana pribadi Rohidin.

5. Instruksi Langsung kepada Pejabat Daerah
Pada Agustus–September 2024, sejumlah pejabat daerah dipanggil secara langsung untuk mendapatkan arahan dan perintah mendukung pencalonan kembali Rohidin.

6. Tiga Tokoh Kunci
JPU mengidentifikasi tiga orang terdekat Rohidin sebagai aktor utama:  
- Isnan Fajri (eks Sekda)  
- Evriansyah alias Anca (ajudan pribadi)  
- Alfian Martedy (Kepala Biro Umum Pemprov)  
 

Mereka bertugas membentuk struktur pemenangan, mengatur distribusi dana, serta membagi wilayah kerja politik. Kasus ini menjadi tamparan keras bagi integritas birokrasi di Bengkulu, dengan dugaan kuat adanya politisasi ASN dan penyalahgunaan anggaran serta fasilitas negara untuk kepentingan politik pribadi.

 

Penulis : Arista

Editor : Adv. Rindu Gita Tanzia Pinem, S.H., M.H.