IndonesiaInteraktif.com, Bengkulu -- Polresta Bengkulu mengusut kasus korupsi dana bantuan oprasional sekolah yang berjumlah Rp1,2 miliar diduga dilakuan oleh pelaku yang berjumlah dua orang. Pihak kepolisan Dimana hasil dari Tindakan korupsi mereka digunakan kedua pelaku untuk judi online. Menurut Kasubnit Tipikor Polresta Ipda Hendra Syahputra mengatakan berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kota Bengkulu, kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindakan dari kedua tersangka tersebut sebesar Rp1,2 miliar.
Dalam kasus korupsi dana BOS 2020-2021 ini adalah IM selaku mantan kepala sekolah dan YN bendahara SMPN 17 Kota Bengkulu. Hasil dari korupsi ini digunakan untuk membeli aset berupa satu unit mobil yang telah dijual lagi oleh pelaku untuk modal judi online.
"Sementara ini yang berhasil kita dalami tersangka menggunakan uang Dana BOS untuk kepentingan pribadi sendiri," kata Hendra di Bengkulu,
Dari kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar pelaku baru mengembalikan sekitar Rp130 juta saja. "Untuk total kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar dan sebagian sudah dikembalikan lebih kurang Rp130 juta dan kedua tersangka diterapkan pasal 2 dan pasal 3 Junto 55 Undang Undang Tipikor," jelas Hendra.
IM dan YN sebelum ditetapkan sebaagai tersangka terkait kasus korupsi dana BOS SMPN 17 Kota Bengkulu dengan modus digunakan oleh keduanya membuat surat pertanggung jawaban (SPJ) fikif.
Setelah kasus ini muncul pemerintah kota bengkulu memperketat pengawasan penyaluran anggaran dari pemerintah terkusus dana BOS untuk mengantisipasi terjadinya kasus yang sama di lingkungan sekolah.
Sebenarnya bicara pengawasan di Kota Bengkulu, tapi terkait dengan kasus tertentu, melalui Inspektorat akan melakukan lebih maksimal lagi," ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu Gita Gama Raniputera.
Dengan adanya kasus korupsi di wilayah sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Bengkulu terkait penggunaan dana BOS, Gita berharap agar tidak ada lagi sekolah di wilayah tersebut yang melakukan penyalahgunaan anggaran dari pemerintah.
Penulis : Danie Setiawan, S.H., M.H.
Editor : Adv. Rindu Gita Tanzia Pinem, S.H., M.H., CPM. CPA.