Indonesiainteraktif.com, Bengkulu - Team Opsnal bersama Unit PPA Ditreskrimum Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang tersangka ERH (31) warga kelurahan pasar Bengkulu Kota Bengkulu, Senin (30/08/2021) kemarin sekitar pukul 18.00 WIB.
”Tersangka ERH ini kami tangkap karena diduga keras melakukan Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.” terang Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., Rabu (01/09/2021).
Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, tersangka saat ini telah dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 469 / V / 2021 / Polda Bengkulu, tanggal 28 Mei 2021, atas nama Pelapor ROHIMA SUGIARTI.
”Barang bukti yang kami sita untuk melengkapi proses penyidikan diantaranya rekaman Vidio pada saat Tersangka melakukan Kekerasan terhadap Korban, 1 (satu) Lembar Jaket warna Hitam yang dipakai Tsk pada saat kejadian,1 (satu) Lembar Celana Jeans Merk Tokiro yang dipakai Tsk pada saat kejadian,” jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolda Bengkulu guna dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. (Tr)