Rapat Pleno Komisi Informasi Bengkulu Hasilkan Ketua Baru Periode 2020-2022

Rapat Pleno Komisi Informasi Bengkulu Hasilkan Ketua Baru Periode 2020-2022

Albert Satya Jaya, SH., Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu

 

Indonesiainteraktif.com Komisi Informasi Provinsi Bengkulu, Senin (21/9/2020) telah melaksanakan Rapat Pleno Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bengkulu dengan agenda Pemilihan Ketua, Wakil Ketua beserta para Ketua Bidang. Pemilihan Ketua, Wakil Ketua dan Ketua Bidang dilaksanakan di Kantor Komisi Informasi Provinsi Bengkulu Jl. Indragiri No. 8 Kel. Padang Harapan Kota Bengkulu

Rapat Pleno yang dihadiri seluruh Komisioner tersebut akhirnya sepakat memilih Albert Satya Jaya, SE sebagai Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu periode 2018 -2022 masa bakti kedua (2020 - 2022). Sebagai Wakil Ketua masih terpilih incumbent Rosman Effendi, B.Sc., S.Sos., MM, Ketua Bidang Kelembagaan Drs. Murdan Lair, SH, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) terpilih lagi incumbent Tri Susanty, SH., Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ASE) masih terpilih Mona Anggraini, S.Pt.,

Satu periode Komisi Informasi adalah 4 (empat) tahun namun setiap 2 (dua) tahun sekali dilaksanakan pemilihan Struktur Kepengurusan baru. Untuk periode 2018 - 2022, masa bakti  2 tahun pertama (2018 - 2020) dijabat oleh Drs. Murdan Lair, SH sedang untuk masa bakti 2 tahun kedua (2020 - 2022) dijabat oleh Albert Satya Jaya, SE.

"Berdasarkan undangan rapat pleno Nomor : 161/KOM-KIP-BKL/IX/2020 tanggal 14 September 2020 dengan agenda Rapat Pleno Pemilihan Ketua, Wakil Ketua dan Ketua Bidang-Bidang serta berdasarkan Keputusan Komisi Informasi Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Peraturan Tata Tertib Komisi Informasi Provinsi Bengkulu pada pasal 5 ayat 3 berbunyi masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua adalah 2 tahun untuk selanjutnya dapat dipilih kembali," ucap Albert.

"Komisi Informasi Bengkulu saat ini sudah memiliki 4 tenaga ahli yang memiliki kemampuan Sumber Daya Manusia yang mumpuni di bidangnya masing-masing. Dengan adanya tenaga ahli yang mumpuni tadi diharapkan Komisi Informasi Bengkulu akan lebih maju lagi dalam memperjuangkan keterbukaan informasi di Provinsi Bengkulu," kata mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkulu Tengah ini.

Komisi Informasi juga akan segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota termasuk Forkompinda Provinsi Bengkulu karena Komisi Informasi Bengkulu bukan cuma menangani masalah penyelesaian sengketa informasi dalam lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu tetapi juga Lembaga/Instansi Vertikal yang ada di Provinsi Bengkulu.

"Selain Pemerintah, juga akan berkoordinasi dengan PWI, SMSI, JMSI. AMBO, FORMASI, MOI serta organisasi kemasyarakatan lainnya," ujar mantan Ketua Forum BPD Kabupaten Bengkulu Tengah tersebut.

Saat ini Tenaga Ahli Komisi Informasi Bengkulu adalah Dr. Ir. H. Herawansyah, S.Ars., M.Sc., M.Sc., MT., IAI, Ir. H. Bismalinda, M.Si., Andriansyah, SH dan Nopianto, SP.

 

Rapat Pleno Komisi Informasi Bengkulu Hasilkan Ketua Baru Periode 2020-2022

 

(II/Hy)