Tersangka Korupsi Kasus BBM DPRD Kabupaten Seluma Periode 2014 - 2019 Ditahan Penyidik Polda Bengkulu

Tiga Anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2014 - 2019 yang terlibat kasus korupsi BBM dan pemeliharaan dinas ditahan penyidik Dit. Reskrimsus Polda Bengkulu (Foto : Suhardi)

 

Aa
Kantor DPRD Kabupaten Seluma (Foto : Google.com)

 

Indonesiainteraktif.com, Bengkulu -- Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang, Husni Thamrin, Ulil Umidi dan Okti Fitriani, anggota DPRD Kabupaten Seluma Periode 2014 - 2019, tersangka kasus korupsi bahan bakar minyak (BBM) dan  pemeliharaan rurin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma ditahan Penyidik Subdit Tipikor Dit. Reskrimsus Polda Bengkulu pada Senin (16/1/2023).

Para tersangka digiring ke Rutan Polda Bengkulu setelah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Sebelumnya, ketiga tersangka tersebut menjalani pemeriksaan untuk pertama kali pasca berkas ketiga tersangka dilakukan pelimpahan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi didampingi Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dodi Ruyatman menyampaikan keterangan resmi mengenai penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut.

"Ketiga tersangka hari ini kita tahan hingga 20 hari kedepan, sampai menunggu tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu,”!kata Kombes Pol Anuardi.

Sebelumnya, ketiga tersangka kasus korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma tahun 2018 sempat mangkir dari panggilan pertama penyidik. Akhirnya penyidik melakukan pemanggilan kedua pada hari ini. Panggilan kedua ini akhirnya dipenuhi oleh ketiga tersangka. (TM1).