Kasus Minyak Goreng Ilegal Bengkulu Naik ke Bareskrim, Seluruh Pihak yang Diduga Terlibat Dilaporkan: Jejak Rumah Produksi, Dugaan Pemalsuan Kemasan hingga Potensi Mafia Distribusi

Kasus Minyak Goreng Ilegal Bengkulu Naik ke Bareskrim, Seluruh Pihak yang Diduga Terlibat Dilaporkan: Jejak Rumah Produksi, Dugaan Pemalsuan Kemasan hingga Potensi Mafia Distribusi/Herawansyah

 

 

 

 

 

Indonesiainteraktif.com, Bengkulu – Kasus dugaan pengemasan ulang minyak goreng curah menggunakan merek dan identitas produk tanpa izin di Provinsi Bengkulu kini memasuki babak baru. Perkara yang sebelumnya menjadi sorotan di tingkat daerah resmi dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta, menandai eskalasi serius atas dugaan praktik ilegal yang disebut-sebut melibatkan sejumlah pihak dalam rantai produksi dan distribusi minyak goreng.

 

Laporan tersebut diajukan langsung oleh Direktur Utama PT Minyakku Sawit Indonesia, Yusup Suharyansyah, pada Senin (25/5/2026), dengan target pelaporan bukan hanya terhadap pihak rumah produksi, melainkan seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam aktivitas produksi, pengemasan, hingga penyediaan kemasan produk yang dipersoalkan.

 

Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan praktik pengemasan ulang minyak goreng curah menjadi produk kemasan bermerek menggunakan label dan identitas dagang tertentu tanpa izin resmi dari pemegang merek.

 

Menurut laporan yang disampaikan ke Bareskrim, aktivitas tersebut diduga berlangsung di sebuah rumah produksi minyak goreng yang berada di kawasan Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu, yang selama ini diketahui menjalankan aktivitas pengolahan dan pengemasan minyak goreng.

 

Yusup menyebut, pihaknya secara resmi melaporkan seluruh elemen yang diduga terlibat dalam lingkar produksi tersebut, termasuk pihak internal rumah produksi dan perusahaan pembuat kemasan merek MMS, yang menurut pelapor diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pengemasan minyak goreng yang dipersoalkan.

 

“Seluruh yang terlibat di rumah produksi BMP dan pabrik pembuat kemasan MMS,” tegas Yusup saat dikonfirmasi wartawan.

 

Dugaan Pihak yang Terlibat: Dari Rumah Produksi hingga Pembuat Kemasan

Dalam laporan yang diajukan, pelapor mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam rantai produksi yang dianggap tidak sesuai ketentuan.

 

Pertama, perhatian tertuju pada jajaran pengelola rumah produksi minyak goreng Bumi Merah Putih (BMP) di Bengkulu. Berdasarkan informasi yang berkembang, aparat sebelumnya telah meminta keterangan dari Direktur Rumah Produksi BMP, Riswan, terkait aktivitas operasional dan mekanisme pengemasan minyak goreng yang dilakukan.

 

Kedua, dugaan turut mengarah pada pihak penyedia atau pembuat kemasan merek MMS, yang menurut pelapor perlu dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti mengetahui atau ikut memfasilitasi penggunaan kemasan yang dipersoalkan.

 

Menurut pelapor, proses produksi tidak mungkin berjalan sendiri tanpa adanya rantai pendukung, mulai dari pemasok bahan baku, pihak percetakan atau manufaktur kemasan, operator produksi, distributor, hingga pihak yang menerima keuntungan ekonomi dari peredaran produk tersebut.

 

Karena itu, Yusup menegaskan bahwa penyelidikan tidak boleh berhenti hanya pada pelaksana teknis di lapangan, melainkan harus menelusuri keseluruhan “circle” atau mata rantai yang diduga berperan.

 

“Seluruh circle di dalam rumah produksi ini harus bertanggung jawab,” ujarnya.

 

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa pihak pelapor berharap Bareskrim tidak hanya fokus pada pelaku lapangan, tetapi juga membuka kemungkinan adanya aktor intelektual, pemodal, pemasok kemasan, maupun pihak yang diduga memperoleh manfaat ekonomi dari distribusi minyak goreng tersebut.

 

Dugaan Kerugian dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

PT Minyakku Sawit Indonesia mengaku mengalami kerugian atas dugaan penggunaan merek, desain kemasan, dan identitas produk tanpa persetujuan resmi.

 

Selain kerugian finansial, praktik semacam ini dinilai dapat merusak reputasi perusahaan pemilik merek karena konsumen berpotensi menerima produk dengan kualitas yang tidak dapat dijamin standar produksinya.

 

Dalam industri pangan, khususnya minyak goreng kemasan, legalitas produk memiliki aspek penting, mulai dari izin edar, standar keamanan pangan, komposisi produk, hingga kesesuaian label.

 

Apabila dugaan pengemasan ulang benar terjadi, maka persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek merek dagang, tetapi juga dapat masuk ke ranah perlindungan konsumen dan keamanan pangan karena menyangkut informasi produk yang diterima masyarakat.

 

Pihak pelapor menyebut sebelum melangkah ke jalur hukum nasional, mereka terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Direktur Utama PT Cikal Kencana Jaya, Seno Haryono, guna menyamakan langkah hukum dan pengumpulan bukti.

 

Sejumlah Pasal Berat Disiapkan

Laporan yang diajukan ke Bareskrim Polri menggunakan sejumlah instrumen hukum yang ancaman pidananya tidak ringan.

 

Pertama, pelapor menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e juncto Pasal 62.

Pasal tersebut mengatur larangan memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar, mutu, komposisi, atau keterangan sebagaimana dicantumkan dalam label maupun kemasan. Ancaman hukumannya dapat mencapai 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

 

Kedua, pelapor turut memasukkan dugaan pelanggaran terkait distribusi dan produksi barang pangan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait pangan dan perdagangan, dengan ancaman hukuman yang disebut dapat mencapai 5 hingga 10 tahun penjara serta denda sampai Rp5 miliar.

 

Ketiga, perkara ini juga menyentuh aspek pelanggaran merek dagang berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, terutama apabila ditemukan penggunaan merek atau kemasan yang menyerupai atau memakai identitas tertentu tanpa izin pemilik sah.

 

Jika terbukti, pelanggaran merek dapat berujung pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

 

Tak berhenti di situ, laporan juga memasukkan Pasal 378 KUHP tentang dugaan penipuan, apabila terdapat unsur memperdaya konsumen melalui identitas produk yang dianggap tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

 

Selain itu, terdapat pula dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya bila desain kemasan, logo, atau elemen visual produk digunakan atau diperbanyak tanpa persetujuan pemilik hak.

 

Polda Bengkulu Disebut Ikut Mendalami

Meski laporan telah masuk ke Bareskrim Polri, penanganan perkara di daerah disebut masih berjalan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Polda Bengkulu juga tengah melakukan pendalaman terhadap dugaan aktivitas pengemasan ulang minyak goreng tersebut.

 

Sejumlah pihak diketahui telah dimintai klarifikasi dan keterangan oleh aparat penegak hukum, di antaranya Direktur Rumah Produksi BMP, Riswan, Direktur Utama PT Minyakku Sawit Indonesia, Yusup Suharyansyah, serta beberapa saksi lain yang dianggap mengetahui alur distribusi maupun aktivitas produksi.

 

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan belum ada penjelasan resmi dari penyidik mengenai status hukum pihak-pihak yang diperiksa.

Belum diketahui pula apakah perkara ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan atau masih berada pada tahap pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti.

 

Menunggu Sikap Bareskrim dan Klarifikasi Pihak Terlapor

Sampai saat ini, Bareskrim Polri belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai perkembangan laporan tersebut, termasuk siapa saja pihak yang telah atau akan dimintai keterangan.

 

Demikian pula dengan pihak-pihak yang disebut dalam laporan, termasuk pengelola rumah produksi maupun pihak pembuat kemasan, belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan yang diarahkan kepada mereka.

 

Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya proses hukum yang berkekuatan tetap.

Apabila nantinya dugaan ini terbukti, perkara minyak goreng di Bengkulu berpotensi menjadi salah satu kasus besar di sektor pangan dan perdagangan daerah, mengingat dugaan pelanggaran yang tidak hanya menyentuh aspek merek dagang, tetapi juga perlindungan konsumen, keamanan produk, hingga kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.

 

Ditulis Oleh :

Dr. Ir. H. Herawansyah, S.Ars., M.Sc., MT., IAI.
 

Wartawan Senior IndonesiaInteraktif.com

 

Catatan Redaksi:

Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak tolak bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.