ASN di Siak Akan Kena Sanksi Jika Tolak Vaksin Covid-19

ASN di Siak Akan Kena Sanksi Jika Tolak Vaksin Covid-19

Indonesiainteraktif.com, Siak - Aparatur Sipil Negara dan pegawai honorer di Siak, Riau akan kena sanksi jika sengaja tidak mau disuntik vaksin Covid-19. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Ini untuk kesehatan kita bersama, makanya semuanya divaksin. Kalau menolak akan terkena sanksi sesuai Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular," papar Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Siak, Budhi Yuwono, Kamis (20/05/2021).

Budhi menambahkan, program vaksinasi Covid-19 di Siak, sudah dilaksanakan secara bertahap. Vaksinasi juga sudah dilaksanakan di beberapa kecamatan.

"Selain pegawai dan honorer sasaran vaksin ini sudah meluas, seperti untuk warga lanjut usia, penghulu, dan perangkat kampung," ungkapnya.

Budhi melanjutkan, ASN maupun honorer tidak divaksin apabila yang bersangkutan mempunyai riwayat penyakit. Saat ini stok vaksin di Kabupaten Siak sebanyak 13.000 dan targetnya seluruh masyarakat Kabupaten Siak akan divaksin. (Adv)