
IndonesiaInteraktif.com, Bengkulu — Dewan Pers akan mempertemukan seluruh organisasi yang menjadi konstituennya untuk membahas secara khusus mekanisme penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) yang selama ini diperingati setiap 9 Februari.
Pertemuan tersebut menjadi langkah penting di tengah munculnya sejumlah pandangan dan usulan dari organisasi perusahaan pers maupun organisasi wartawan mengenai tata kelola penyelenggaraan HPN pada masa mendatang.
Sepanjang 2026, Dewan Pers sedikitnya menerima empat surat dari organisasi konstituen. Surat tersebut berasal dari dua organisasi perusahaan pers dan dua organisasi wartawan. Masing-masing menyampaikan pandangan, aspirasi, serta usulan mengenai mekanisme penyelenggaraan HPN.
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, mengatakan seluruh pandangan tersebut perlu ditempatkan dalam ruang dialog yang terbuka dan konstruktif. Menurutnya, HPN merupakan momentum penting bagi seluruh insan pers sehingga penyelenggaraannya idealnya tidak menimbulkan perpecahan di antara organisasi-organisasi pers.
“Dewan Pers memandang penting untuk mendengarkan seluruh pandangan dari konstituen. Karena Hari Pers Nasional merupakan momentum penting bagi dunia pers Indonesia, maka pembicaraan mengenai penyelenggaraannya perlu dilakukan secara musyawarah dan melibatkan seluruh unsur yang terkait,” ujar Komaruddin Hidayat.
Ada Konstituen yang Menawarkan Diri Menjadi Penyelenggara
Dalam surat-surat yang diterima Dewan Pers, terdapat konstituen yang menawarkan diri untuk menjadi penyelenggara HPN tahun 2027.
Di sisi lain, terdapat pula usulan agar Dewan Pers menjadi penanggung jawab kegiatan tahunan tersebut, sementara pelaksanaannya dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh konstituen Dewan Pers.
Perbedaan usulan tersebut menunjukkan adanya kebutuhan untuk mencari format penyelenggaraan HPN yang dapat diterima seluruh elemen pers nasional.
Persoalan tersebut sekaligus menyentuh aspek historis, kelembagaan, dan regulasi HPN. Sebab, penetapan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional memiliki dasar hukum melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.
Dalam Keppres tersebut, tanggal 9 Februari ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional. Namun, ketentuan tersebut tidak secara khusus menunjuk lembaga atau organisasi tertentu sebagai satu-satunya penyelenggara HPN.
Kondisi inilah yang kemudian menjadi salah satu aspek yang perlu dibahas bersama agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir di kemudian hari.
HPN Harus Menjadi Momentum Bersama
Komaruddin menegaskan, Dewan Pers tidak ingin pembahasan mengenai HPN berkembang menjadi persoalan mengenai siapa yang paling berhak menyelenggarakan kegiatan tersebut.
Sebaliknya, Dewan Pers ingin seluruh organisasi pers duduk bersama untuk menemukan format yang dapat memperkuat persatuan dan profesionalisme pers nasional.
“Yang paling penting adalah bagaimana Hari Pers Nasional dapat menjadi milik bersama insan pers Indonesia. Karena itu, Dewan Pers akan mempertemukan seluruh konstituen, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI, yang selama ini menjadi penanggung jawab dan penyelenggara HPN,” kata Komaruddin.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa PWI tetap akan dilibatkan dalam pembahasan, mengingat organisasi tersebut selama ini memiliki posisi historis dalam penyelenggaraan HPN.
Dengan demikian, pertemuan seluruh konstituen nantinya diharapkan tidak hanya membicarakan persoalan teknis penyelenggaraan, tetapi juga membahas bagaimana HPN dapat menjadi ruang bersama bagi organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, serta seluruh ekosistem pers Indonesia.
Diputuskan dalam Rapat Pleno Dewan Pers
Pembahasan mengenai HPN menjadi salah satu agenda dalam rapat pleno Dewan Pers pada 27 Agustus 2026.
Dalam rapat tersebut, Dewan Pers memutuskan untuk menindaklanjuti berbagai surat dan aspirasi yang telah diterima dengan mempertemukan seluruh konstituen.
Langkah tersebut dinilai penting agar setiap organisasi memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan pandangan dan usulannya secara langsung.
Forum bersama tersebut nantinya diharapkan menghasilkan kesepahaman mengenai mekanisme penyelenggaraan HPN, termasuk kemungkinan pembagian peran yang lebih jelas di antara seluruh unsur pers.
Dewan Pers Rencanakan Usulan Perubahan Keppres HPN
Tidak hanya persoalan penyelenggaraan, rapat pleno Dewan Pers juga memutuskan untuk merencanakan usulan perubahan terhadap Keppres Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.
Rencana tersebut berkaitan dengan perkembangan sistem hukum pers nasional yang telah mengalami perubahan signifikan sejak Keppres HPN diterbitkan pada 1985.
Keppres tersebut masih menggunakan landasan regulasi pers yang pada saat ini sudah tidak berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967.
Sementara itu, kehidupan pers nasional saat ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Perubahan kerangka hukum tersebut menjadi salah satu alasan perlunya dilakukan evaluasi terhadap dasar hukum HPN agar tetap relevan dengan kondisi pers Indonesia saat ini.
Dengan demikian, pembahasan HPN tidak semata-mata berkaitan dengan siapa yang menyelenggarakan kegiatan tahunan tersebut, tetapi juga menyangkut relevansi dasar hukum dan tata kelola peringatan Hari Pers Nasional di tengah perkembangan ekosistem media yang semakin kompleks.
Mencari Format HPN yang Inklusif
Dewan Pers menilai diperlukan format baru yang mampu mencerminkan keberadaan seluruh unsur pers nasional.
Komaruddin menegaskan bahwa semangat yang harus dikedepankan adalah kebersamaan, bukan perebutan kewenangan.
“Kita ingin semua pihak duduk bersama dan mencari titik temu. Semangatnya bukan siapa yang paling berhak, tetapi bagaimana Hari Pers Nasional dapat diselenggarakan secara baik, bermartabat, inklusif, dan menjadi momentum bersama untuk memperkuat kehidupan pers yang profesional dan bertanggung jawab di Indonesia,” tegasnya.
Pandangan tersebut sekaligus membuka ruang bagi seluruh konstituen Dewan Pers untuk memberikan gagasan mengenai format HPN ke depan.
HPN diharapkan tidak hanya menjadi seremoni tahunan, tetapi juga menjadi momentum untuk mengevaluasi kondisi pers nasional, memperkuat profesionalisme wartawan, meningkatkan kualitas perusahaan pers, serta memperkokoh kebebasan pers yang bertanggung jawab.
Menunggu Kesepahaman Bersama
Pertemuan seluruh konstituen yang akan digelar Dewan Pers menjadi tahap penting dalam menentukan arah penyelenggaraan HPN berikutnya.
Forum tersebut diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan yang tidak hanya menyelesaikan perbedaan pandangan mengenai penyelenggara, tetapi juga melahirkan tata kelola yang lebih transparan, inklusif, dan dapat diterima seluruh organisasi pers.
Apabila proses dialog berjalan konstruktif, pembahasan tersebut juga dapat menjadi momentum untuk menyusun usulan penyempurnaan dasar hukum HPN agar selaras dengan perkembangan regulasi pers nasional.
Pada akhirnya, Hari Pers Nasional diharapkan benar-benar menjadi momentum bersama seluruh insan pers Indonesia—bukan sekadar milik satu organisasi—untuk memperkuat kebebasan pers, meningkatkan profesionalisme jurnalistik, menjaga independensi media, serta membangun kehidupan pers yang sehat dan bertanggung jawab.
Dengan langkah tersebut, Dewan Pers mencoba membuka babak baru dalam tata kelola HPN: dari perbedaan menuju dialog, dari klaim kewenangan menuju kolaborasi, dan dari seremoni tahunan menuju momentum konsolidasi pers nasional.