Indonesiainteraktif.com, Riau - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengeluarkan surat edaran larangan bepergian ke luar kota bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, selama Libur panjang Israk Mikraj yang jatuh pada tanggal 11 Maret 2021 dan Hari Raya Nyepi yang diperingati pada tanggal 14 Maret 2021.
"Iya menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat, Pak Gubernur menerbitkan surat edaran terkait larangan bagi ASN untuk berpergian ke luar kota selama libur Israk Mikraj dan Hari Raya Nyepi," kata Kepala Biro Hukum, Setdaprov Riau, Elly Wardani di Pekanbaru pada hari Rabu (10/03/21).
Seperti diketahui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN RB ) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2021. SE tersebut berisi terkait larangan pegawai ASN bepergian selama libur Hari Isra Miraj dan Nyepi. Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat karena adanya perjalanan orang selama libur Hari Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi.
Dengan demikian, ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret hingga 14 Maret 2021.
Namun, larangan ini dikecualikan bagi ASN yang melakukan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu mendapatkan surat tugas. Surat tersebut minimal ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja.(Adv)