Kalabuh: Pedagang Ikan dari Luar Puger Transaksi di Pelabuhan Harus Rangkul Pedagang Lokal

Kalabuh: Pedagang Ikan dari Luar Puger Transaksi di Pelabuhan Harus Rangkul Pedagang Lokal

Indonesiainteraktif.com, Jember – Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur melalui UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Puger (P3P) kembali menggelar rapat terbatas dengar pendapat bersama pedagang ikan dan nelayan di Aula Lantai 2 Pelabuhan Perikanan Pantai Puger, Senin (10/8/2026).

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan pertama yang digelar bersama Himpunan Pedagang Pantai Puger (HP3) pada Kamis (30/7/2026).

Kepala Pelabuhan (Kalabuh) UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Puger (P3P) Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur, Arief, dalam pertemuan tersebut mempertemukan sejumlah pihak, di antaranya Himpunan Pedagang Pantai Puger (HP3), Dinas Perikanan Jember, Camat Puger, Satpolairud Polres Jember, Pos Kamla, Himpunan Kerukunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Forum Nelayan Puger (FNP), serta pedagang ikan dari luar Puger yang terdampak relokasi dan penerapan aturan kearifan lokal.

Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa pedagang ikan dari luar Puger tetap diperbolehkan melakukan aktivitas perdagangan maupun transaksi ikan di kawasan Pelabuhan Perikanan Pantai Puger. Namun, transaksi tersebut harus melibatkan dan merangkul pedagang atau pihak lokal Puger.

Arief menegaskan, pihaknya tidak melakukan intervensi terhadap tata niaga perdagangan ikan. Namun, seluruh pedagang dari luar Puger yang melakukan transaksi di kawasan pelabuhan diharapkan mematuhi ketentuan dan kearifan lokal yang telah disepakati bersama.

“Siapa pun pedagang dari luar Puger boleh melakukan transaksi pembelian ikan di dalam pelabuhan, tetapi harus melalui atau melibatkan orang lokal Puger. Kami tidak bisa melakukan intervensi terkait tata niaga,” ujar Arief.

Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa terkait lokasi relokasi bagi pedagang yang terdampak, pihak UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Puger telah menyediakan tempat yang sebelumnya telah disepakati.

Menurutnya, keberadaan Pelabuhan Perikanan Pantai Puger pada prinsipnya dibangun oleh negara untuk memfasilitasi kepentingan nelayan dan pedagang ikan.

“Pelabuhan ini dibangun oleh negara, pada prinsipnya untuk memfasilitasi nelayan dan pedagang ikan. Terkait aset dan prasarana pelabuhan, kami akan berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perikanan Jawa Timur. Apa pun keputusannya nanti, harus kita hormati bersama,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua HP3, H. Mustain, SE., menjelaskan bahwa terbentuknya Himpunan Pedagang Pantai Puger berawal dari aspirasi dan usulan para pedagang lokal Puger yang menginginkan adanya wadah untuk menyampaikan kepentingan mereka.

Mustain mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat bersama dinas terkait dan para pedagang pada Kamis (30/7/2026). Dalam rapat tersebut terdapat sejumlah kesepakatan yang kemudian kembali diperkuat dalam pertemuan kedua.

“Pertama, sistem transaksi di dalam pelabuhan bagi pedagang dari luar Puger yang melakukan transaksi perikanan harus melibatkan orang lokal Puger,” terang Mustain.

Selain persoalan tata niaga, HP3 juga menyampaikan aspirasi terkait relokasi pedagang yang terdampak. Pihaknya berharap lokasi yang telah disediakan dapat diperuntukkan secara khusus bagi pedagang atau warga lokal setempat.

“Terkait relokasi bagi yang terdampak, HP3 memohon tempat yang disediakan khusus bagi warga lokal setempat,” pungkasnya.

[salman]