Indonesiainteraktif.com, Bengkulu - Setelah melalui proses hukum hukum delapan bulan lebih, besok hari Kamis (5/8/2022) rencananya akan dilakukan gelar perkara terhadap laporan Herawansyah sebagai mana disampaikan oleh kuasa hukumnya Sasriponi Ranggolawe, SH Rabu (24/08/2022)
“Tadi saya sudah menemui penyidik Polres Bengkulu, rencananya besok akan dilakukan gelar perkara. Saya berharap agar BH segera ditetapkan sebagai tersangka, sebagaimana laporan klien saya tersebut,” kata Sasriponi Pengacara Herawansyah.
Untuk diketahui, terjadinya dugaan pengancaman dan penganiayaan tersebut bermula pada saat Herawansyah menanyakan tagihan publikasi di Kominfo Kota Bengkulu. Tiba-tiba saudara BH mengancam Herawansyah di depan orang banyak dan peristiwa ini dilaporkan ke Polres Bengkulu. (S1004)