Pelantikan PAW Anggota DPRD Siak Dilaksanakan Sesuai Prokes

Pelantikan PAW Anggota DPRD Siak Dilaksanakan Sesuai Prokes

Indonesiainteraktif.com, Siak - Meninggalnya Suryono anggota DPRD Siak beberapa waktu lalu menjadi duka sangat mendalam bagi keluarga besar DPRD Kabupaten Siak, Riau. Untuk mengisi kekosongan jabatan itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak saat menggelar Sidang Paripurna Istimewa Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Siak, Senin (15/03/2021) tetap menerapkan protokol kesehatan.

Pemberhentian anggota DPRD Siak atas nama Suryono masa jabatan 2019-2024 dan pengangkatan anggota DPRD kabupaten Siak atas nama Ir Marihot Lumban Tobing masa jabatan 2019-2024 dengan pembacaan sumpah dan janji ini juga dihadiri oleh Bupati Alfedri.

"Atas nama pemerintah kabupaten Siak, kami mengucapkan tahniah kepada Marihot Lumban Tobing dari Partai Nasdem dengan harapan semoga dapat bekerja dengan sebaik-baiknya. Dan kepada Almarhum Suryono, Anggota DPRD yang diganti yang berpulang ke rahmatullah, kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja keras dan pengabdian yang diberikan selama menjadi mitra Pemerintah Kabupaten Siak semoga Almarhum mendapat tempat yang layak disisi Allah SWT," kata Bupati Siak Alfedri.

Alfedri juga menambahkan Pelantikan ini merupakan awal bagi Marihot Lumban Tobing sebagai Wakil Rakyat dan hendaknya dapat bekerja sama serta saling mendukung mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Siak.

"Pergantian Antar Waktu bagi Anggota DPRD ini merupakan bagian Integral dari Proses Politik yang harus kita lakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Kabupaten Siak," imbuh Bupati Alfedri.(II/Adv)