Sebanyak 75 Alat Perekam Pajak Akan Dipasang Bapenda Kota Bengkulu Tahun 2024

Eddyson selaku Kepala Bapenda Kota Bengkulu mengatakan pemasangan alat perekam pajak akan dilakukan pada Maret 2024 di area hotel, caffe, tempat hiburan, restoran dan jenis usaha lainnya. (Photo : Annisa)

Indonesiainteraktif.com, Bengkulu-- Sebanyak 75 alat perekam pajak akan dipasang oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kota.

Eddyson selaku Kepala Bapenda Kota Bengkulu mengatakan pemasangan alat perekam pajak akan dilakukan pada Maret 2024 di area hotel, caffe, tempat hiburan, restoran dan jenis usaha lainnya.

"Alat perekam pajak akan dipasang dibeberapa tempat usaha, dan tahun ini rencananya kita akan menambah 75 tapping boks, jadi kalo ditetapkan dengan tahun kemaren totalnya menjaei 175 alat perekam pajak," ujar Eddyson, Jumat (19/01/2024).

Dilanjutnya, pemasangan alat perekam pajak dilakukan agar semua kegiatan perekonomian tercatat dan terdokumentasi serta bisa mempermudah wajib pajak dalam mengingat kewajibannya untuk membangun Kota Bengkulu.

"Pemasangan alat perekam pajak ini dilakukan sesuai dengan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam rangka mengoptimalisasikan pajak daerah, semoga rekaman ini bisa menjadi pedoman penagihan pajak agar pelaku usaha lebih taat pajak, guna meningkatkan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga tidak ada lagi yang bisa berbohong tentang pajak," pungkasnya.

Penulis : Annisa Putri Khafifa S.Pd

Editor : Lola Sari