Aparat Penegak Hukum dan Bupati Siak Agar Segera Periksa, Pecat dan Penjarakan M Rijal Affan, Terduga Pelaku Pemerasan Dalam Jabatan dan Korupsi Dana Publikasi Pemkab Siak

Dugaan Tindak Pidana Pemerasan dalam Jabatan di Kominfo Kabupaten Siak (Foto : Kominfo Kabupaten Siak)

 

Pemerasan Dalam Jabatan
 

 

Indonesiainteraktif.com, Pekanbaru -- Sungguh luar biasa M. Rijal Affan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Komunikasi dan Informasi  (Kominfo) Kabupaten Siak. Beliau diduga dengan memaksa melakukan pemerasan dalam jabatan kepada para pemilik media yang melakukan kerjasama publikasi dengan Dinas Kominfo Kabupaten Siak, sebagaimana dilaporkan oleh Herawansyah, Direktur Utama PT. Eradigital Indonesia Cerdas dan pemilik media siber Indonesiainteraktif.com yang juga merupakan anggota PWI Riau dan SMSI Provinsi Riau.

Herawansyah yang juga merupakan Direktur  Eksekutif Pusat Studi dan Pelaporan Tindak Pidana Korupsi Indonesia (Pistipikor Indonesia) menyampaikan kepada awak media bahwa sebenarnya sudah sejak tahun 2021 Affan selalu menelpon beliau meminta sejumlah uang (pemerasan dalam jabatan) setiap beliau selesai menerima pembayaran atas dana publikasi yang diterimanya serta merupakan haknya tetapi masih bersabar diri.

“Iya, setelah bersabar, akhirnya saya sudah tidak tahan lagi oleh perilaku menyimpang Affan yang selalu menelpon saya meminta sejumlah pungutan setiap pencairan dana publikasi yang menjadi hak saya atas infotorial dan advetorial yang sudah saya buat,” kata Herawansyah.

Lanjut Herawansyah, “kalau tidak dipenuhi  maka beliau akan menelpon berkali-kali, nggak tahu siang atau malam, bahkan saat saya sedang  melakukan ibadah sholat pun beliau sering menelpon saya, meminta dikirim sejumlah uang (bukti transfer uang pungutan Affan terlampir). Pada sekitar tahun 2022, Affan diberhentikan sebagai pengelola dana publikasi karena sesuatu dan lain hal namun Affan terus meminta sejumlah uang tetapi akhirnya saya sudah tidak sanggup memenuhi permintaan Affan ini lalu saya mengabaikannya,” ujar Herawansyah.

Pada awal tahun 2023, Affan kembali mengelola dana publikasi bahkan menjadi menjadi PPTK. Beliau memilih sendiri media yang beliau inginkan, diduga tanpa prosesedur yang benar. Media Indonesiainteraktif.com dan benerapa media lainnya yang sudah terverifikasi administrasi dan faktual Dewan Pers serta telah memenuhi seluruh persyaratan serta telah bekerja sama dengan Kominfo Siak sejak tahun 2021 diabaikan oleh Affan serta tidak diterima kerjasamanya dengan Dinas Kominfo Kabupatem Siak, padahal Indonesiainteraktif.com sudah memenuhi persyaratan verifikasi.

Atas tindakan Affan yang menyimpang ini, Herawansyah meminta kepada Inspektorat Kabupatem Siak, Kapolres Siak, Kepala Kejaksaan Negeri Siak bahkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan Kapolda Riau untuk memeriksa M. Rijal Affan atas dugaan tindakan pemerasan dalam jabatan ini.

“Iya, saya meminta kepada Inspektorat Kabupatem Siak, Kapolres Kabupaten Siak, Kejaksaan Negeri Siak bahkan kepada Kejaksaan Tinggi Riau dan Kapolda Riau untuk memeriksa M. Rijal Affan atas dugaan tindakan pemerasan dalam jabatan dan diduga dilakukannya,“ pungkas Herawansyah.

Jika apa yang dilakukan oleh M. Rijal Affan dalam pengelolaan dana publikasi di Kominfo Siak tidak segera dihentikan maka besar kemungkinan pemerasan dalam jabatan yang dilakukan beliau akan terus berlanjut. Diduga pemilik media takut untuk melapor karena takut tidak mendapatkan “kue” dana publikasi tersebut.

A

 

 

 

 

 

 

 

Penulis : Dr. Ir. H. Herawansyah, S.Ars.. M.Sc., MT, IAI.

Editor : Rindu Gita Tanzia Pinem, SH., MH