IndonesiaInteraktif.com, JEMBER – Upaya peredaran rokok ilegal melalui jasa ekspedisi berhasil digagalkan Bea Cukai Jember. Dalam dua penindakan di wilayah Jember dan Bondowoso, petugas mengamankan lebih dari 1,3 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 1.343.120 batang, dengan nilai barang diperkirakan sekitar Rp2 miliar. Sementara potensi kerugian negara dari dua penindakan tersebut mencapai sekitar Rp1,31 miliar.
Penindakan pertama berlangsung pada Selasa (15/9/2026) sore di sebuah gudang ekspedisi di wilayah Rambipuji, Jember. Petugas menemukan pola pengiriman rokok ilegal yang memanfaatkan layanan ekspedisi dan e-commerce untuk mendistribusikan barang ke berbagai daerah.
Rokok ilegal tersebut diketahui berasal dari Sampang, Madura, kemudian dibawa menggunakan kendaraan pikap menuju Jember untuk selanjutnya dikirim melalui jaringan jasa pengiriman.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sebuah mobil pikap berikut sopir berinisial MSN dan kernet MF. Sebanyak 334 paket berisi 487.520 batang rokok ilegal jenis SKM dan SPM berhasil disita.
Paket-paket tersebut rencananya dikirim ke berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Sumatra, Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan, Sulawesi hingga Maluku.
Nilai barang hasil penindakan pertama diperkirakan mencapai Rp727,3 juta, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp474,3 juta.
Kasus tersebut kemudian dikembangkan oleh Tim Penindakan Bea Cukai Jember. Hasilnya, petugas kembali menemukan rokok ilegal dalam jumlah besar di sebuah gudang ekspedisi kawasan Nangkaan, Bondowoso, pada Senin (5/10/2026).
Saat melakukan patroli, petugas mencurigai ratusan koli paket seragam yang baru saja diturunkan dari sebuah truk. Pemeriksaan kemudian dilakukan bersama pihak pengelola jasa ekspedisi.
Hasil pemeriksaan menemukan 535 paket yang berisi 855.600 batang rokok tanpa pita cukai.
Nilai barang bukti pada penindakan kedua diperkirakan mencapai Rp1,28 miliar, sedangkan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp837,6 juta.
Seluruh barang bukti dari dua penindakan tersebut kini diamankan di Kantor Bea Cukai Jember untuk proses hukum lebih lanjut.
Untuk penindakan pertama, perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga melanggar Pasal 54 jo. Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai jo. UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Penindakan ini menunjukkan bahwa distribusi rokok ilegal tidak hanya dilakukan melalui jalur konvensional, tetapi juga mulai memanfaatkan jaringan ekspedisi dan perdagangan elektronik untuk menjangkau konsumen di berbagai wilayah.
Bea Cukai Jember menegaskan bahwa pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan guna menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara