IndonesiaInteraktif.com, JEMBER – Upaya menekan peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat mendapat dukungan dari Pemerintah Kecamatan Puger, Kabupaten Jember.
Camat Puger, Asrah Joyo Widono, S.Kep., S.H., M.Si., mengajak seluruh elemen masyarakat ikut berperan dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Ia juga mengingatkan warga agar tidak membeli maupun mengonsumsi produk rokok yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Menurut Asrah, rokok ilegal bukan hanya persoalan pelanggaran ketentuan cukai, tetapi juga perlu menjadi perhatian dari sisi kesehatan. Produk yang beredar tanpa memenuhi ketentuan dan pengawasan sebagaimana produk legal perlu diwaspadai masyarakat.
“Rokok ilegal selain melanggar aturan, juga perlu kita waspadai karena masyarakat tidak mengetahui secara pasti bagaimana produk tersebut dibuat dan memenuhi standar yang ditetapkan atau tidak,” ujar Asrah, Selasa (29/9/2026).
Ia menegaskan, pemberantasan rokok ilegal tidak bisa hanya mengandalkan operasi dan penindakan aparat. Keterlibatan masyarakat sangat penting karena warga menjadi pihak yang berhadapan langsung dengan berbagai produk rokok yang beredar di lingkungan masing-masing.
“Kami mendukung langkah Bea Cukai Jember dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Kami juga berharap masyarakat ikut membantu dengan tidak membeli rokok ilegal,” katanya.
Asrah mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur dengan rokok yang ditawarkan dengan harga jauh lebih murah dibandingkan produk legal. Harga murah, menurutnya, tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan aspek legalitas dan keamanan produk.
Selain itu, masyarakat diminta lebih teliti sebelum membeli rokok dengan memeriksa keberadaan pita cukai pada kemasan. Produk yang tidak menggunakan pita cukai resmi atau diduga melanggar ketentuan cukai perlu diwaspadai.
“Peran masyarakat sangat penting. Dengan tidak membeli rokok ilegal dan memberikan informasi kepada petugas jika menemukan dugaan peredarannya, kita bersama-sama membantu pemerintah dalam memberantas rokok ilegal,” tegasnya.
Asrah menambahkan, peredaran rokok ilegal bukan sekadar persoalan perdagangan. Keberadaan produk tersebut juga berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan cukai serta penerimaan negara.
Selain itu, peredaran rokok ilegal berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Pelaku usaha yang menjalankan produksi dan distribusi secara legal harus memenuhi berbagai kewajiban, termasuk ketentuan perpajakan dan cukai.
Sementara produk ilegal yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dijual dengan harga lebih rendah. Kondisi ini berpotensi merugikan pelaku usaha yang telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai aturan.
Karena itu, pemberantasan rokok ilegal tidak hanya bertujuan meningkatkan kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat dan adil.
Pemerintah Kecamatan Puger berharap masyarakat turut berperan aktif dengan tidak membeli rokok ilegal serta menyampaikan informasi kepada petugas apabila menemukan dugaan peredaran produk tanpa cukai atau yang melanggar ketentuan.
“Gempur rokok ilegal bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab bersama. Pemerintah, aparat, pelaku usaha dan masyarakat harus bersinergi untuk menekan peredarannya,” pungkas Asrah.
Dengan dukungan pemerintah kecamatan dan partisipasi masyarakat, upaya pemberantasan rokok ilegal diharapkan semakin efektif hingga tingkat lingkungan. Masyarakat juga diimbau menjadi konsumen cerdas dengan memilih produk hasil tembakau yang memenuhi ketentuan perundang-undangan.
[Salman]