Indonesiainteraktif.com, Riau - Upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Riau terus diperkuat. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menerbitkan maklumat yang berisi larangan menebang pohon dan melakukan pembakaran lahan.
Maklumat tersebut menjadi salah satu langkah pencegahan agar aktivitas masyarakat tidak memicu terjadinya Karhutla, sekaligus mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pihak yang melanggar ketentuan tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menjelaskan bahwa maklumat itu telah ditandatangani bersama oleh unsur Forkopimda, Lembaga Adat Melayu Riau, tokoh adat, serta masyarakat Riau.
Menurut SF Hariyanto, seluruh masyarakat Riau diharapkan mematuhi larangan tersebut dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran.
“Dengan maklumat itu, kita mengimbau seluruh masyarakat Riau agar tidak menebang pohon dan membakar lahan,” ujar SF Hariyanto, Rabu (26/8/2026).
Selain ditujukan kepada masyarakat, pesan mengenai larangan tersebut juga diminta disampaikan oleh petugas yang berada di lapangan. Sosialisasi diperlukan agar masyarakat memahami bahwa tindakan menebang pohon maupun membakar lahan dapat berujung pada proses hukum.
SF Hariyanto menegaskan, pelanggaran terhadap larangan tersebut memiliki konsekuensi berupa sanksi hukum. Ia menyebut, sejumlah masyarakat bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka akibat kasus Karhutla.
“Ini ada larangan, tentu ada sanksi hukumnya. Bahkan sudah banyak masyarakat yang menjadi tersangka karena Karhutla,” ucapnya.
SF Hariyanto mengaku prihatin terhadap masyarakat Riau yang tersandung kasus hukum akibat Karhutla. Terlebih, di antara mereka terdapat warga yang sudah berusia lanjut dan akhirnya menjadi tersangka dalam perkara pembakaran hutan.
Menurutnya, kondisi tersebut antara lain terjadi karena adanya kelalaian serta kurangnya pemahaman masyarakat mengenai konsekuensi hukum dari tindakan yang dilakukan.
“Ini disebabkan karena kelalaian mereka, ketidaktahuan mereka terhadap sanksi dibalik tindakan yang melanggar,” sebutnya.
Ia menegaskan, Karhutla tidak hanya berdampak terhadap pelaku maupun masyarakat di sekitar lokasi kejadian, tetapi juga memberikan kerugian terhadap lingkungan hidup dan negara.
“Dampaknya ini merugikan kita semua, masyarakat rugi, negara rugi, banyak masyarakat yang sakit,” pungkasnya.