IndonesiaInteraktif.com, Bengkulu -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu melalui Subdit I berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial FR (29) warga Jambi yang berdomisili di Kelurahan Padang Harapan Kec. Gading Cempaka Kota Bengkulu. Atas dugaan penyalahgunaan Narkotika gol 1 jenis sabu.
Di lakukan penangkapan pada hari Selasa, tanggal 03 September 2024 pukul 21:30 WIB. Jl. Ciliwung Bawah Rt. 001, Rw. 001 Kel. Lempuing Kec. Ratu Agung.
Kegiatan press release ini dipimpin oleh Wadir Resnarkoba AKBP Tonny Kurniawan S.IK pada Rabu (18/09/24). Dalam kegiatan press release ini Wadir Resnarkoba AKBP Tonny Kurniawan S.IK menjelaskan atas terduga pelaku berinisial FR penangkapan ini. Personil Subdit I mendapatkan informasi yang diberikan oleh warga bahwa ada warga lempuing atas nama FR merupakan jaringan peredaran narkotika di seputaran bengkulu.
"Personil subdit 1 melakukan under cover buy dengan cara membeli langsung kepada FR selanjutnya dilakukan penangkapan Selasa, tanggal 03 September 2024 pukul 21:30 WIB. Jl. Ciliwung bawa Rt 001, Rw 001 kel lempuing kec ratu agung. " Jelas Tonny.
Saat dilakukan penangkapan kepada tersangka barang tersebut di jatukan FR sekitar 30cm dari badan terduga. Selanjutnya dari hasil interogasi diketahui bahwa bahwa barang bukti yang di dapatkan tersebut dari RM.
"Dari hasil penangkapan ini disita
1 paket diduga narkotika gol 1 jenis sabu dalam plastik klip bening dibungkus plastik permen,
1 unit handphone merek oppo warna hitam dengan SIMcard,
2 lembar struktur alfamart."jelas AKBP Tonny saat konferensi pers di ruang Ditresnarkoba Polda Bengkulu
Menurut Tonny, Akibat kejadian ini terduga pelaku inisial FR(29) penyalahgunaan narkotika jenis sabu dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman Pidana Penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun subsider paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun. Denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak 10 Miliar.
Penulis : Danie Setiawan, S.H., M.H.
Editor : Adv. Rindu Gita Tanzia Pinem, S.H., M.H.