Gus Fawait: Jember Dapat Bantuan Renovasi 1.355 Rumah dari Kementerian PKP

Gus Fawait: Jember Dapat Bantuan Renovasi 1.355 Rumah dari Kementerian PKP

Indonesiainteraktif.com, Jember - Pemerintah Kabupaten Jember mendapat alokasi bantuan renovasi sebanyak 1.355 unit rumah dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk tahun anggaran 2026.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Dr. Sri Haryati, saat menghadiri serap aspirasi dalam rangkaian program Bunga Desaku di Balai Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Minggu (9/8/2026).

Sri Haryati mengatakan, kuota program bedah rumah secara nasional tahun ini mengalami peningkatan signifikan. Jika pada tahun sebelumnya target program berada di angka sekitar 45 ribu unit, tahun ini jumlahnya ditingkatkan menjadi 400 ribu unit rumah di seluruh Indonesia.

“Ini merupakan angka terbesar sepanjang sejarah. Bahkan, Bapak Presiden Prabowo Subianto menargetkan minimal 1 juta unit rumah dapat direhabilitasi pada tahun depan,” ujar Sri Haryati.

Menurutnya, persoalan rumah tidak layak huni (RTLH) masih menjadi pekerjaan besar pemerintah. Di Jawa Timur, misalnya, masih terdapat sekitar 2,2 juta rumah warga yang belum memenuhi kriteria hunian layak.

Untuk mempercepat penyaluran bantuan, Kementerian PKP juga melakukan sejumlah relaksasi terhadap persyaratan penerima program. Penilaian kondisi rumah tidak lagi semata-mata berdasarkan tingkat kerusakan struktur berat.

“Rumah dengan kriteria tertentu yang memerlukan perbaikan, khususnya hunian yang berkaitan dengan pemenuhan fasilitas kesehatan dasar, dapat diusulkan,” jelasnya.

Selain itu, Kementerian PKP bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk mendorong penggantian atap rumah warga yang masih menggunakan bahan asbes. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas lingkungan tempat tinggal dan mencegah risiko gangguan kesehatan.

Relaksasi juga dilakukan terkait kepemilikan tanah. Setelah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), calon penerima bantuan tidak lagi diwajibkan melampirkan sertifikat tanah.

Penerima cukup menyertakan Surat Keterangan Menempati Rumah yang ditandatangani kepala desa, dengan ketentuan rumah tersebut telah ditempati minimal selama satu tahun.

Sementara bagi rumah yang dibangun atau diperbaiki di atas tanah milik sendiri, Kementerian PKP bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN untuk memfasilitasi penerbitan sertifikat tanah secara gratis.

Sri Haryati meminta Pemerintah Kabupaten Jember, khususnya para kepala desa dan perangkat dinas terkait, aktif melakukan pendataan masyarakat yang membutuhkan bantuan. Dengan pendataan yang akurat, usulan bantuan dapat segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.

Menanggapi kebijakan tersebut, Bupati Jember Muhammad Fawait atau Gus Fawait menyambut baik dukungan pemerintah pusat. Menurutnya, relaksasi regulasi yang diberikan Kementerian PKP semakin membuka akses bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan bantuan renovasi rumah.

Gus Fawait berharap alokasi bantuan renovasi rumah untuk Kabupaten Jember dapat terus bertambah setiap tahun sehingga semakin banyak warga yang dapat menempati rumah yang layak dan sehat.

“Harapan kami, alokasi bantuan pemugaran rumah ini terus meningkat setiap tahun agar tidak ada lagi warga Jember yang tinggal di rumah tidak layak,” kata Gus Fawait.

Selain program renovasi rumah, Pemkab Jember juga menyiapkan integrasi antara program bedah rumah dengan layanan kesehatan masyarakat melalui Program Homecare Jember.

“Program Homecare akan kita sinergikan dengan Kementerian PKP. Jadi, petugas tidak hanya memastikan kondisi fisik rumah, tetapi juga memantau langsung kesehatan para penghuninya secara simultan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sri Haryati mengapresiasi langkah Pemkab Jember yang dinilai aktif menjemput bola terhadap berbagai program pemerintah pusat.

Untuk tahun anggaran 2026, Kabupaten Jember memperoleh alokasi bantuan renovasi sebanyak 1.355 unit rumah. Pengerjaannya saat ini tersebar dalam berbagai tahapan, mulai dari pendataan, verifikasi, hingga rumah yang telah selesai direnovasi.

Kementerian PKP juga mendorong Pemkab Jember untuk terus memperbarui data usulan masyarakat. Dengan data yang semakin akurat dan diperbarui secara berkala, peluang penambahan kuota bantuan renovasi rumah bagi Kabupaten Jember pada periode berikutnya semakin terbuka.

[Salman]