Akankah Surat KPU Batalkan Pencalonan Agusrin M Najamuddin - Imron Rosyadi ?

Akankah Surat KPU Batalkan Pencalonan Agusrin M Najamuddin - Imron Rosyadi ?

Akankah Surat KPU Batalkan Pencalonan Agusrin M Najamuddin - Imron Rosyadi ?

Indonesiainteraktif.com - Seperti disambat petir di siang hari, Hari ini (8/9/2020) saya menerima Surat KPU Pusat Nomor : 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 Tanggal 5 September 2020, Perihal Penjelasan Mantan Terpidana Yang Ditujukan Kepada KPU Provinsi dan Kabupaten Se-Indonesia. Dengan surat tersebut saya langsung berpikir akankah pasangan Agusrin M Najamuddin - Imron Rosyadi lolos mengikuti Pilkada 2020 ?.

Saat dihubungi tentang benar nggak surat tersebur Emex Verzoni mengatakan bahwah surat itu benar adanya.

”Iya, benar” kata Emex Verzoni.

Saat ditanya apakah pasangan Agusrin M Najamuddin - Imron bisa lolos, Emex Verzoni menjawab “Saat ini msh tahapan verifikasi syarat calon 6-12 September. Tahapan penetapan bapaslon di tgl 23 September 2020.”

Selanjutnya apakah pasangan calon Agusrin M Najamuddin - Imron Rosyadi bisa diganti ?, Emex Verzoni mengatakan “Kalo sdh daftar tdk dpt diganti, kecuali salah satu bapaslon berhalangan tetap.”

Secara keseluruhan surat saya hanya membaca pont 3 yang berbunyi, “Memerhatikan ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 1 dan angka 2, klien permasyarakatan yang masih berada dalam bimbingan BAPAS adalah seseorang yang masih berstatus sebagai Terpidana atau Natapidana sehingga belum dapat dikategorikan sebagai mantan Terpidana.”.

Saat dikonfirmasi mengenai surat ini, Dedi Afdinata, Wakil Direktur Eksekutif Indonesia Interaktif Update mengatakan, bahwa pasangan calon Agusrin M Najamuddin - Imron Rosyadi tidak akan lolos dalam tahapan penetapan calon

”Melihat surat di atas, saya yakin pasangan calon Agusrin m Najamuddin - Imron Rosyadi tidak akan lolo ke tahapan berikutnya” ucap Dedi Afdinata sambil tersenyum.

Kita lihat saja bagaimana selanjutnya.
 

Akankah Surat KPU Batalkan Pencalonan Agusrin M Najamuddin - Imron Rosyadi ?

 

Akankah Surat KPU Batalkan Pencalonan Agusrin M Najamuddin - Imron Rosyadi ?

 

Surat Bapas

(II/Hy)