DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Gelar Rapat Paripurna Internal Agenda Penyampaian Pandangan Fraksi Terhadap RPD

DPRD kabupaten Bengkulu Utara menggelar Rapat Paripurna Internal Agenda Penyampaian Pandangan Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara atas Penjelasan dan Keterangan Bapemperda DPRD terkait Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Enggano (Dok/Indoaktif/Adv)

Indonesiainteraktif.com, Bengkulu Utara - Rapat Paripurna Internal DPRD kabupaten Bengkulu Utara menggelar Agenda Penyampaian Pandangan Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara atas Penjelasan dan Keterangan Bapemperda DPRD terkait Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Enggano, Selasa (25/01/2022).

Pada Sambutan Pimpinan Rapat Pada Paripurna, Menjelaskan bahwa Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Enggano adalah Ranperda lanjutan pada Propemperda tahun Anggaran 2021, Mengingat Ranperda tersebut Merupakan usulan Masyarakat Enggano yang telah disampaikan kepada lembaga DPRD.

 

Image removed.

 

Dengan usulan tersebut Pimpinan telah memberikan kepada Alat Kelengkapan Dewan yaitu Bapemperda untuk Mempelajari, mengkaji, Berkonsultasi dan Mendapatkan Sumbangsih saran dan masukan terkait Ranperda tersebut.

 Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada Bapemperda untuk dapamenjelaskan pada Paripurna dan selanjutnya Pada hari ini, akan disampaikan Pandangan Umum Oleh Fraksi DPRD terhadap keterangan dan penjelasan yang telah disampaikan oleh Bapemperda. (Indoaktif/Adv)