DPRD Kabupaten Rohil Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2021

DPRD Kabupaten Rokan Hilir menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2021 (Dok/Indoaktif/Adv)

Indonesiainteraktif.com, Rokan Hilir - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2021, Rabu (22/09/2021).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Rohil Maston Didampingi oleh Wakil Ketua l Abdullah, Wakil Ketua ll Basiran Nur Efendi, dan Wakil Ketua lll Hamzah.

Rapat paripurna tersebut juga turut dihadiri oleh Wakil Bupati Rohil H Sulaiman SS, MH, Sekretaris daerah kabupaten Rokan Hilir HM Job Kurniawan Ap MSi, Sekretaris DPRD Rohil Sharman Syahroni, Kepala OPD dilingkungan pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.

Dalam Sambutannya Wakil Bupati Rohil H Sulaiman SS, MH, mengatakan sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021.

"Pada pelaksanaan APBD hingga pertengahan tahun anggaran 2021 dapat sampaikan telah terjadi perubahan asumsi pada kebijakan Umum Anggaran tahun 2021, salah satunya Pandemi COVID-19 yang mana menyebabkan kita melakukan Refocussing dan Realokasi Anggaran Kembali untuk Penanggulangan Pandemi COVID-19 tersebut, paling sedikit sebesar 8% dari dana alokasi umum (DAU)," sebut Wabup Rohil.

Sesuai dengan PMK Nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan COVID-19 dan dampaknya, karena itu perlu adanya perubahan yang akan dijelaskan dalam perubahan kebijakan umum Anggaran dan Plafon prioritas Anggaran sementara tahun 2021. (Indoaktif/Adv)