Indonesiainteraktif.com, Kaur - Dugaan pungli penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) terus berlanjut, yang sebelumnya pihak unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Kaur telah mengamankan oknum Sekretaris Desa dan juga turut diamankan barang bukti ratusan juta rupiah.
Awak media Indonesiainteraktif.com menelusuri jejak dari kasus dugaan pungli NIPD ini, diperoleh informasi dari masyarakat bahwa para perangkat desa diwajibkan menyetorkan uang sebesar 3 juta sampai dengan 5 juta, dan oknum yang turut diamankan oleh Tim Tipidkor merupakan kerabat dekat dari salah satu oknum Pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kaur.
Terpisah, awak media pun mengkonfirmasi Kepala Kejari Kaur Nurhadi Puspandoyo, SH, MH melalui Kasi Intelijen A. Gufroni, SH, MH menjelaskan bahwa saat ini pihak Kejari Kaur telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Kami sudah menerima SPDP dari Polres Kaur, dari Kejari pun sudah menentukan Jaksa peneliti, dan kami sedang menunggu berkas penyidikan dari pihak Polres." Ujar Kasi Intelijen Kejari Kaur, Jum'at (13/3/2021). (Fad)