Indonesiainteraktif.com, Jakarta -- Pada Minggu (2/7/2023) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Terdapat lima Provinsi yang memiliki jumlah pemilih terbanyak. Kelima provinsi itu ialah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara dan Banten.
Urutan jumlah DPT terbanyak pertama yaitu Jawa Barat dengan 35.714.901 pemilih, kedua Jawa Timur dengan 31.402.838 pemilih, ketiga Jawa Tengah dengan 28.289.413 pemilih, keempat Sumatera Utara dengan 10.853.940 pemilih, kelima Banten dengan 8.842.646 pemilih, keenam DKI Jakarta dengan 8.252.897 pemilih, ketujuh Sulawesi Selatan dengan 6.670.582 pemilih dan kedelapan Lampung dengan 6.539.128 pemilih.
Dalam kesempatan itu, setiap Ketua Divisi Data dan Informasi KPU di 38 Provinsi bergiliran membacakan data DPT di daerah masing-masing pada rapat rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (2/7/2023).
Dalam kesempatan tersebut, KPU juga menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) se-Indonesia pada Pemilu 2024 yaitu 204.807.222 pemilih.
"Dengan jumlah laki-laki dan perempuan 204.807.222. Bapak ibu sekalian, itu lah rekapitulasi daftar pemilih tetap untuk Pemilu 2024 oleh KPU," kata Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos.
Betty juga mengatakan bahwa hasil DPT itu didapat dari total rekapitulasi nasional pemilih dalam dan luar negeri yang tersebar di 514 kabupaten/kota dan 128 negara perwakilan.
Selanjutnya Betty juga menjelaskan, terdapat 203.056.748 pemilih yang berada di dalam negeri. Jumlah ini terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 101.467.243 dan perempuan sebanyak 101.589.505.
Sementara itu, Betty merinci sebanyak 1.750.474 pemilih berada di luar negeri yang tersebar di 128 negara perwakilan.
Mengenai jumlah TPS di dalam dan di luar negeri juga dijelaskan Berty pada kesempatan tersebut.
"Jumlah TPS di dalam negeri sebanyak 820.161," kata Betty.
"TPSLN, KSK Dan Pos ditetapkan sebanyak 3.059," kata dia.
Secara tegas, Betty menjelaskan bahwa Pemilu 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang secara serentak. Pada hari itu, masyarakat diberikan lima surat suara sekaligus di tempat pemungutan suara (TPS).
Lima surat suara tersebut untuk memilih calon presiden-wakil presiden, calon anggota DPR RI, calon anggota DPD RI, calon anggota DPRD provinsi, serta calon anggota DPRD kabupaten/kota.
KPU juga telah menetapkan partai politik peserta pemilu 2024, sedangkan penetapan pasangan capres-cawapres baru dilakukan 25 November 2023.
Editor :
Daddy
Pewarta :
Editor : Dr. Ir. H. Herawansyah, S.Ars., M.Sc., MT, IAI.