Masa Jabatan Segera Habis, DPRD Bengkulu Selatan Usulkan Pemberhentian Bupati BS

Masa Jabatan Segera Habis, DPRD Bengkulu Selatan Usulkan Pemberhentian Bupati BS

Indonesiainteraktif.com, Bengkulu Selatan - Dibawa dalam rapat paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Selatan (BS), resmi mengusulkan pemberhentian Bupati BS, Gusnan Mulyadi dan Wakil Bupati BS Rifa'i Tajuddin, menyusul masa jabatan periode 2016 - 2021 akan segera habis.

Ketua DPRD BS Barli Halim mengatakan, meskipun telah resmi mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati BS, namun pihaknya belum mengetahui pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Gusnan Mulyadi dan Rifa'i Tajuddin. Bahkan, DPRD belum menerima jadwal pelantikan.

"Jadi untuk pelantikan kita masih menunggu hasil Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) BS, apakah di undur pada 17 Februari atau seperti apa nanti, kita masih menunggu Pleno KPU," ujar Barli Halim, usai rapat paripurna pemberhentian Bupati.

Berdasarkan hasil paripurna, yang dipimpin l Ketua DPRD Barli Halim di dampingi Waka 1 Juli Hartono dan Waka 2 Dendi Mantarmizi itu, akan segera menyampaikan berkas usulan ke Kemendagri melalui Gubernur Bengkulu

"Masa jabatan Bupati BS periode 2016 - 2021 akan berakhir pada tanggal 17 Febuari 2021. Usulan pemberhentian ini akan segera  disampaikan kepada Kemendagri melalui Gubernur," ucapnya

Sementara itu, komisioner KPU BS Aspriantoni saat di konfirmasi mengatakan, meskipun tuntutan sengketa Pilkada lalu sudah di cabut penggugat. Namun, proses persidangan tetap berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, nomor registrasi penggugatan sudah terdaftar. Oleh karena itu, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih di pastikan akan tertunda.

"Karena adanya gugatan di MK, untuk penetapan calon terpilih otomatis kita masih menunggu hasil keputusan MK. Sedangkan putusan baru akan keluar apada 15 -16 Februari mendatang," kata Aspriantoni lewat telpon selulernya.(Adv)