Polres Blitar Kota Tinjau Aktivitas Tambang Pasir di Srengat, Pastikan Legalitas

Polres Blitar Kota bersama instansi terkait meninjau aktivitas penambangan pasir di Desa Selokajang, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar (Photo : Sugeng)

 

IndonesiaInteraktif.com, Bengkulu, Blitar -- Polres Blitar Kota bersama instansi terkait meninjau aktivitas penambangan pasir di Desa Selokajang, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan legalitas tambang serta dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.

Kanit Tipiter Polres Blitar Kota, Yuno Sukaito, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan warga mengenai dugaan aktivitas tambang ilegal. Namun, setelah pemeriksaan, tim memastikan bahwa tambang yang dikelola CV Wahyu Lestari Berkah telah mengantongi izin resmi.

"Kami telah cek legalitasnya, dan aktivitas penambangan ini sudah berizin serta sesuai prosedur. Keuntungan dari tambang juga masuk ke kas desa untuk pembangunan," ujar Yuno saat dikonfirmasi.

Selain itu, Inspektorat Kabupaten Blitar dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blitar juga memastikan bahwa perizinan tambang telah sesuai regulasi. Mereka menegaskan bahwa penggunaan tanah bengkok desa telah mendapat persetujuan dalam Musyawarah Desa.

Meski sudah berizin, Polres Blitar Kota menegaskan akan terus mengawasi kegiatan tambang agar tetap mematuhi aturan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat serta lingkungan sekitar.

"Kami akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan aktivitas tambang berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan warga maupun lingkungan," tambah Yuno.

Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi pelanggaran dalam aktivitas penambangan di wilayahnya.

 

Penulis : Sugeng Supriadi

Editor : Adv. Rindu Gita Tanzia Pinem, S.H., M.H., CPM. CPA