Sidang Penuh Drama: Hj. Rizayati Pingsan Sebelum Hadapi Persidangan Kasus Penipuan

Hj. Rizayati Pingsan Sebelum Hadapi Persidangan Kasus Penipuan

Sempat Pingsan, Hj. Rizayati Tetap Jalani Sidang Kasus Dugaan Penipuan di PN Jaktim

Jakarta – Hj. Rizayati, SH, MH, Direktur PT Imza Rizki Jaya, kembali menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan penipuan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Selasa, 23 April 2024. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Helbert Harefah dan didampingi dua hakim anggota, Gatot Ardian dan Rudi Rafly Siregar, sempat terkendala akibat kondisi kesehatan Hj. Rizayati yang menurun.

Menurut laporan, Hj. Rizayati dikabarkan pingsan sebelum sidang dimulai, sehingga persidangan yang seharusnya digelar pagi hari terpaksa diundur hingga sore. Meski dalam kondisi tidak fit, Hj. Rizayati tetap hadir dan melanjutkan sidang, menunjukkan tekadnya untuk menghadapi proses hukum ini.

Saksi Kunci Ungkap Modus Operandi
Salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang ini adalah Sri Wardaningsih, mantan karyawan PT Imza Rizki Jaya. Dalam kesaksiannya, Sri menjelaskan bahwa dirinya mendapat perintah langsung dari Hj. Rizayati untuk mendampingi korban melihat alat berat di United Tractors (UT). “Saya mendampingi korban melihat unit di UT,” ujar Sri.

Sri juga mengungkapkan bahwa korban berencana membeli tiga unit alat berat dengan harga Rp 800.000.000 per unit untuk dua unit, dan Rp 900.000.000 untuk satu unit lainnya. Namun, meski korban telah melunasi pembayaran, Hj. Rizayati tidak kunjung menyerahkan unit alat berat yang dijanjikan. “Katanya, korban harus bisa membeli 20 unit baru barang bisa keluar,” tambah Sri.

Kondisi Kesehatan Terdakwa Sempat Hambat Sidang
Selama persidangan, kondisi kesehatan Hj. Rizayati sempat menurun, menyebabkan jalannya sidang sedikit terhambat. Meski demikian, sidang tetap dilanjutkan dengan kesaksian dari saksi-saksi yang dihadirkan.

Usai sidang, kuasa hukum Hj. Rizayati enggan memberikan komentar panjang lebar. “Kita mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar kuasa hukum terdakwa singkat.

Sorotan Publik dan Latar Belakang Kasus
Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah terungkap bahwa Hj. Rizayati merupakan pimpinan Partai Indonesia Terang (Pinter), partai yang sebelumnya kerap dikaitkan dengan berbagai kontroversi.

Kasus dugaan penipuan ini bermula ketika sejumlah korban mengaku telah membayar uang muka (DP) untuk pembelian alat berat melalui PT Imza Rizki Jaya. Namun, setelah pelunasan, alat berat yang dijanjikan tak kunjung diserahkan. Korban pun melaporkan kasus ini ke pihak berwajib, yang akhirnya menyeret Hj. Rizayati sebagai terdakwa.

Sidang Akan Dilanjutkan
Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada tanggal yang akan ditentukan. Masyarakat dan korban menantikan keadilan atas kasus ini, sementara Hj. Rizayati dan tim kuasa hukumnya berupaya membela diri dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.