IndonesiaInteraktif.com, Bengkulu -- Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra pada pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Prof Otto Hasibuan di Jimbaran Bali, tekankan pentingnya Peradi sebagai satu-satunya organisasi profesi advokat di Indonesia yang diakui oleh undang-undang dengan mengutip sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Peradi adalah satu-satunya organisasi advokat yang sah.
“Advokat adalah profesi mulia dan terhormat (officium nobile) serta merupakan bagian dari penegak hukum. Peradi sebagai organisasi profesi telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai state organ. Organ Negara tidak bisa dua, masak kejaksaan agung ada dua, aneh. Masak mabes Polri ada dua, kejaksaan ya satu, mabes polri ya satu,” sebut Yusril sebelumnya.
Omengadvovat@gmail.com - Kantor Advokat dan Penasehat Hukum di Bengkulu
Karena hal ini A.Yamin, SH, MH Advokat Kondang di Bengkulu ketika memberi tanggapan dan mengatakan bahwa, Menko Yusril tidak bisa menganalogikan organisasi advokat dengan kejaksaan agung atau pun mabes polri, yang tentu saja tidak selaras dan tidak terkorelasi.
“Organisasi advokat tidak dibiayai oleh anggaran negara atau APBN sebagaimana Kejaksaan Agung, Mabes Polri dan sejenisnya, kecuali jika Menko Yusril ingin mengadopsi organisasi advokat menjadi bagian dari lembaga negara ataupun lembaga kementrian/non kementrian, ya memang tidak boleh lebih dari satu,” terang Yamin yang biasa di sapa Bung Omeng .
Lanjut Omeng, organisasi advokat yang mandiri baik dari aspek manajemen, administrasi maupun pendanaan tidak dapat serta merta terintervensi oleh conflic off interest.
“Sebagaimana yang kita fahami saat ini Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Prof Otto Hasibuan adalah sebagai Wakil Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan,” tambahnya.
“Untuk Prof Otto Hasibuan, jika ingin tetap menjadi Wakil Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, maka harus mengundurkan diri sebagai Ketua Peradi, agar tidak terjadi conflic of interest. Atau mengundurkan diri dari Wakil Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan untuk tetap menjadi Ketua Peradi, ini baru fair, jika tidak berbentur lah kepentingannya,” tambahnya lagi
Jika ingin memperbaiki dan menyempurnakan organisasi advokat dari segala kekurangan ataupun melakukan evaluasi, Omeng berpandangan hal ini tentu lebih tepat, dari pada harus memaksakan permainan organisasi tunggal (single bar) yang justru berpotensi banyak hal.
Dan perlu jadi catatan sejarah juga mungkin Beliau memahami sejarah Konflik OA selama ini seperti yang saya katakan terang Omeng,, Mana ada nama PERADI di UU Advokat No 18 Tahun 2003 yang ada 8 Organisasi di antaranya ;
1. IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia)
2. AAI (Asosiasi Advokat Indonesia)
3. IPHI (Ikatan Penasehat Hukum Indonesia)
4. HAPI (Himpunan Advokat / Pengacara Indonesia)
5. SPI (Serikat Pengacara Indonesia)
6. AKHI (Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia)
7. HKPM (Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal)
8. APSI (Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia).
Selanjutnya ada peritah tugas di maksud di UU OA itu ada tugas Komite Kerja Advokat Indonesia ( KKAI )untuk Meregulasi UU OA tersebut berjalan sesuai Marwah baik Profesi Advokat di Indonesia..
Penulis : Monica Anggraini, S.I.Kom
Editor : Adv. Rindu Gita Tanzia Pinem, S.H., M.H., CPM. CPA.