IndonesiaInteraktif.com, Bengkulu -- Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu, Rosjonsyah, menegaskan bahwa pelayanan administrasi di Pemerintah Provinsi Bengkulu harus tetap berjalan sebagaimana mestinya. Meskipun saat ini terjadi kekosongan jabatan pimpinan daerah, roda pemerintahan tetap harus beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal ini disampaikan Wagub Rosjonsyah saat memimpin apel pagi di hadapan seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, yang berlangsung di halaman Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (25/11).
“Administrasi harus tetap berjalan dengan semangat. Jangan sampai roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat terhambat,” ujar Wagub Rosjonsyah usai memimpin apel pagi.
Menurutnya, apel pagi yang dilakukan hari ini bertujuan untuk memberikan motivasi kepada ASN agar seluruh pelayanan birokrasi di pemerintahan tetap berjalan optimal.
“Saya tegaskan, roda pemerintahan di Pemprov Bengkulu tetap berjalan,” katanya.
Rosjonsyah juga menyampaikan bahwa saat ini ia secara otomatis menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu dan bertanggung jawab penuh atas pelayanan administrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Terkait kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), Rosjonsyah menjelaskan bahwa hal tersebut akan segera dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.
“Untuk jabatan Sekda, akan ada Pelaksana Harian (Plh) Sekda sebelum nantinya ditetapkan Sekda definitif,” ungkapnya.
Menjelang Pilkada yang tinggal menghitung hari, Wagub Rosjonsyah menegaskan bahwa tidak ada intervensi apa pun terhadap ASN. Ia mempersilahkan ASN menggunakan hak pilih masing-masing pada hari pencoblosan, 27 November mendatang, dan mengingatkan untuk tidak terlibat dalam politik praktis.
“Silakan gunakan hak pilih di bilik suara sesuai pilihan masing-masing, dan tidak ada arahan apa pun dari kami,” tegas Rosjonsyah.
Penulis : Arista
Editor : Adv. Rindu Gita Tanzia Pinem, S.H., M.H., CPM. CPA.