Kasus Mega Mall: Aset Rakyat yang Terancam Hilang

Polemik Mega Mall Bengkulu telah berlangsung lebih dari dua dekade, Jumat (20/06/2025). Foto : Ilustrasi / IndonesiaInteraktif.com

 

[Part-4]

IndonesiaInteraktif.com, Bengkulu — Polemik Mega Mall Bengkulu telah berlangsung lebih dari dua dekade. Mulai dari perjanjian kerja sama yang cacat hukum, pembiaran sistemik dari pihak Pemerintah Kota Bengkulu, hingga dugaan penghilangan aset negara, semuanya membuka tabir bagaimana skema kerja sama swasta-pemerintah dapat berubah menjadi potensi kejahatan korupsi yang mengancam aset publik.

Pada edisi [Part-4], redaksi mengulas dari sudut pandang hukum, kerugian rakyat, serta langkah yang dapat dan semestinya ditempuh oleh aparat penegak hukum.

1. Pelanggaran Prinsip BOT/BOOT: Penyimpangan Sistematis

Menurut Dr. Ir. H. Herawansyah, S.Ars., M.Sc., MT, IAI skema Build Operate Transfer (BOT) maupun Build Own Operate Transfer (BOOT) memiliki aturan baku dalam perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan aset daerah, perikatan, serta transparansi pengelolaan.

Dalam kasus Mega Mall, terdapat sejumlah indikasi pelanggaran prinsip BOT/BOOT, antara lain:
    •    Tidak adanya proses pengalihan kembali aset (transfer) ke Pemkot meski lebih dari 20 tahun telah berjalan.
    •    Tidak adanya laporan resmi yang dapat diuji publik tentang keuntungan, omzet, atau pengembalian modal.
    •    Aset negara dijadikan jaminan pihak ketiga, melanggar prinsip kepemilikan negara yang bersifat non-transferable tanpa persetujuan DPRD.

“Jika memang itu BOT, maka seharusnya setelah jangka waktu tertentu, mall kembali menjadi milik Pemkot. Tapi kalau malah dijadikan jaminan ke bank dan tidak ada pengawasan, itu sudah penyimpangan serius. Ini bisa dikualifikasi sebagai bentuk penggelapan aset,” ujar Herawansyah.

2. Rakyat dan Pemkot Menanggung Kerugian

Kerugian yang dialami dalam kasus Mega Mall tidak hanya dalam bentuk material, tetapi juga kehilangan potensi pendapatan daerah, rusaknya kepercayaan publik, serta terancamnya hak rakyat atas aset publik.

Dari dokumen yang berhasil dihimpun tim redaksi, potensi kerugian daerah akibat tidak adanya dana bagi hasil selama lebih dari 15 tahun diperkirakan mencapai Rp25–50 miliar, tergantung dari hasil audit riil.

Lebih dari itu, rakyat Kota Bengkulu kehilangan:
    •    Akses dan kontrol atas aset strategis di tengah kota.
    •    Manfaat ekonomi dari distribusi retribusi dan pajak yang seharusnya kembali ke pembangunan daerah.
    •    Akuntabilitas dan keterbukaan dari pemerintah yang seharusnya menjaga kepentingan rakyat.

3. Rekomendasi Hukum: Langkah Tegas Harus Diambil

Sejumlah langkah hukum dan administratif harus segera dilakukan untuk menyelamatkan aset negara:

a. Audit Forensik Independen

Melibatkan auditor independen dan BPK untuk menghitung total kerugian, aliran dana, serta kepemilikan sah lahan.

b. Pemutusan dan Evaluasi MoU

MoU yang merugikan Pemkot dapat dan harus diputus secara hukum dengan alasan wanprestasi dan pelanggaran asas-asas perjanjian publik.

c. Pemulihan Aset Melalui Jalur Perdata dan Pidana
    •    Perdata: Gugatan pembatalan perjanjian yang merugikan negara dan permintaan ganti rugi.
    •    Pidana: Proses hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan wewenang atau menggelapkan aset negara.

d. Keterlibatan KPK dan BPKP

Melihat kompleksitas dan nilai kerugian, Tim Redaksi merekomendasikan pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BPKP agar kasus ini dapat diselesaikan secara komprehensif dan tidak berhenti pada level eksekutor di lapangan.

 

Lanjut ke [Part-5]: Siapa yang Bertanggung Jawab?

Edisi selanjutnya akan mengungkap:
    •    Rantai tanggung jawab pejabat lintas periode.
    •    Posisi hukum para kepala daerah, termasuk Helmi Hasan, dalam dugaan pembiaran aset.
    •    Siapa selanjutnya yang layak diperiksa?

 

[Tim Redaksi IndonesiaInteraktif.com]

Catatan Redaksi:

Berita ini adalah bagian pertama dari laporan investigasi khusus “Kasus Mega Mall Bengkulu.” Redaksi membuka ruang hak jawab kepada semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Pasal 5 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.

📌 Redaksi IndonesiaInteraktif.com

🛑 Media lain yang ingin mengutip berita ini WAJIB mencantumkan sumber:

 

Sumber kutipan:
Indonesiainteraktif.com
Judul: Kasus Mega Mall: Aset Rakyat yang Terancam Hilang [Part-4]
Diterbitkan pertama pada tanggal 20 Juni 2025