IndonesiaInteraktif.com, Riau - Pemerintah Provinsi Riau mengalokasikan anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2026 untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga atas pekerjaan yang telah diselesaikan pada 2025.
Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan Perubahan APBD 2026 yang dibahas bersama DPRD Provinsi Riau. Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menyampaikan penjelasan mengenai hal itu dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (23/9/2026).
Ia mengatakan penyelesaian kewajiban pembayaran perlu diperhitungkan bersamaan dengan penyesuaian anggaran dan langkah efisiensi belanja daerah.
“Pada saat yang sama, Pemerintah Daerah juga masih memiliki kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga atas pekerjaan yang telah diselesaikan pada Tahun 2025,” ungkapnya.
SF Hariyanto menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan alokasi untuk memenuhi kewajiban tersebut dalam APBD 2026.
“Karena itu, dalam APBD Tahun Anggaran 2026 telah dialokasikan anggaran untuk penyelesaian tunda bayar,” katanya.
Wakil Ketua I DPRD Riau Parisman Ihwan menyebut pembahasan perubahan APBD menjadi kesempatan bagi legislatif dan eksekutif untuk menelaah kembali struktur anggaran berdasarkan dokumen pendukung serta ketentuan perundang-undangan.
Pembahasan selanjutnya akan melibatkan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Provinsi Riau agar perubahan anggaran dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku.