Tiga Bulan Operasi, Bea Cukai Jember Amankan 126 Ribu Batang Rokok Ilegal

Tiga Bulan Operasi, Bea Cukai Jember Amankan 126 Ribu Batang Rokok Ilegal

IndonesiaInteraktif.com, JEMBER – Peredaran rokok ilegal di wilayah Jember, Bondowoso, dan Situbondo terus menjadi perhatian aparat. Dalam tiga bulan terakhir, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Jember bersama Satpol PP dan aparat penegak hukum (APH) telah melakukan 58 kali penindakan.

Dari rangkaian operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 126.740 batang rokok ilegal serta 3.058 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa pita cukai.

Operasi dilakukan dengan menyasar berbagai jalur yang diduga menjadi bagian dari rantai distribusi barang kena cukai ilegal. Mulai dari jalur distribusi, jasa ekspedisi, hingga warung dan toko eceran menjadi sasaran pemeriksaan.

Wilayah Puger, Kabupaten Jember, juga termasuk kawasan yang menjadi perhatian karena berada dalam jalur distribusi dan aktivitas perdagangan.

Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Jember juga memperkuat edukasi kepada para pedagang. Masyarakat dan pelaku usaha diberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta risiko hukum apabila memperjualbelikan barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan.

Bea Cukai juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal di lingkungannya.

Hasil 126.740 batang tersebut merupakan akumulasi operasi intensif selama tiga bulan terakhir. Angka ini berbeda dengan pengungkapan 7.425.928 batang rokok ilegal, yang merupakan akumulasi penindakan dalam periode Oktober 2025 hingga Juni 2026.

Melalui operasi pasar secara rutin dan pengawasan yang terus ditingkatkan, Bea Cukai bersama pemerintah daerah dan APH berupaya mempersempit ruang peredaran rokok ilegal di Jember, Bondowoso, dan Situbondo.

[Salman]